<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dumai oh Dumai</title>
	<atom:link href="http://dumaitoday.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dumaitoday.wordpress.com</link>
	<description>Asam Pedas Gulai nangka, Hidup bebas Jiwa Merdeka</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Jul 2009 11:11:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='dumaitoday.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Dumai oh Dumai</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://dumaitoday.wordpress.com/osd.xml" title="Dumai oh Dumai" />
	<atom:link rel='hub' href='http://dumaitoday.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kapolres Rohil Diduga “Budayakan” Penampungan BBM Ilegal</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/kapolres-rohil-diduga-%e2%80%9cbudayakan%e2%80%9d-penampungan-bbm-ilegal/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/kapolres-rohil-diduga-%e2%80%9cbudayakan%e2%80%9d-penampungan-bbm-ilegal/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2009 11:11:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Penampungan BBM illegal di Jalan Lintas Dumai-Bagan Batu masih bebas melakukan penampungan solar dari mobil tangki pengangkut BBM dari Depot Pertamina Dumai dengan tujuan keberbagai daerah di Riau maupun Sumut. Sesuai dengan hasil pengamatan tim wartawan dari 4 (empat) media &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/kapolres-rohil-diduga-%e2%80%9cbudayakan%e2%80%9d-penampungan-bbm-ilegal/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=33&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_34" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-34" title="truck pertamina sedang kencing" src="http://dumaitoday.files.wordpress.com/2009/07/truck-pertamina.jpg?w=300&#038;h=225" alt="truck pertamina sedang kencing" width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">truck pertamina sedang kencing</p></div>
<p>Penampungan BBM illegal di Jalan Lintas Dumai-Bagan Batu masih bebas melakukan penampungan solar dari mobil tangki pengangkut BBM dari Depot Pertamina Dumai dengan tujuan keberbagai daerah di Riau maupun Sumut.</p>
<p>Sesuai dengan hasil pengamatan tim wartawan dari 4 (empat) media cetak termasuk koran ini, Sabtu (05/07/09) dan Kamis (09/07/09), penampungan bahan bakar minyak illegal jenis solar tempat penampungannya dibelakang rumah makan Bunga Merah, di Menggala Jonson. Penampungan BBM illegal ini dikelola oleh oknum dari Kompi I Sat Brimobda Polda Riau, yang menurut pengakuannya kepada tim wartawan bernama Yan Taufik Harahap yang telah bertugas sekitar 4 tahun di Kompi I Sat Brimobda Polda Riau. Bahkan dalam satu hari oknum dari Kompi I Sat Brimobda Polda Riau tersebut berhasil menampung solar dari mobil tangki pengangkut BBM sekitar puluhan jirigen.</p>
<p>Begitu juga dengan penampungan BBM illegal yang berlokasi sekitar puluhan meter sebelum Rumah Makan Julita, di Pematang Ibul. Dulunya penampungan ini berlokasi  disekitar rumah makan tersebut. Namun karena sejumlah media cetak termasuk Koran ini memberitakan penampungan BBM illegal ini maka lokasi penampungan pun berpindah tempat. Menurut informasi yang berhasil dihimpun tim wartawan, penampungan BBM illegal dilokasi tersebut ada indikasi dikelola oleh oknum aparat.</p>
<p>Ironisnya, meskipun penampungan BBM illegal itu melibatkan oknum dari Kompi I Sat Brimobda Polda Riau, bernama Yan Taufik Harahap dan sudah diberitakan sejumlah media cetak, namun hingga berita ini dikirim, penampungan BBM illegal tersebut masih bebas melakukan penampungan BBM tanpa ada rasa sungkan atau takut ditangkap oleh aparat baik itu dari Polres Rohil maupun Polda Riau.</p>
<p>Salah seorang aktivis hukum, Mochamad Subehi SH, saat diminta tanggapannya di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (09/07/07), menyatakan bahwa menampung BBM dari mobil tangki tidak diperbolehkan, justru aparat penegak hukum dalam hal ini polisi untuk melakukan tindakan kepada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI. “BBM tersebut ditampung atas dasar apa? Melakukan penampungan BBM illegal jelas melanggar UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kalau dikatakan bahwa BBM ditampung dari mobil tangki untuk keperluan genset, hal itu biasanya harus mengajukan permohonan ke pihak Pertamina,” tandas Mochamad Subehi SH.</p>
<p>Dikatakan, jika genset yang ada di markas Kompi I Sat Brimobda Polda Riau kekurangan BBM, apakah harus melakukan pola seperti menampung BBM secara illegal? Sedangkan masyarakat jika melakukan penampungan illegal ditangkap, sementara oknum Brimob diduga bebas melakukan penampungan. “Mengapa membudayakan hal itu dengan menampung BBM secara illegal?? Ada indikasi membudayakan ketidakadilan karena mengapa jika masyarakat yang melakukan penampungan ditangkap oleh aparat?? Sedangkan jika oknum Brimob yang melakukan penampungan justru dibiarkan? Dimana letak keadilan itu,”?? tegas Mochamad Subehi SH</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=33&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/kapolres-rohil-diduga-%e2%80%9cbudayakan%e2%80%9d-penampungan-bbm-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dumaitoday.files.wordpress.com/2009/07/truck-pertamina.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">truck pertamina sedang kencing</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Logo Kota Dumai</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/logo-kota-dumai/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/logo-kota-dumai/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2009 10:37:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gambar]]></category>
		<category><![CDATA[Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[logo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=31&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-full wp-image-30" title="Logo Kota Dumai" src="http://dumaitoday.files.wordpress.com/2009/07/logo-dumai1.gif?w=414&#038;h=575" alt="Logo Kota Dumai" width="414" height="575" /></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=31&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/07/12/logo-kota-dumai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dumaitoday.files.wordpress.com/2009/07/logo-dumai1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Logo Kota Dumai</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terminal Agri Bisnis Dumai</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/terminal-agri-bisnis-dumai/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/terminal-agri-bisnis-dumai/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 20:23:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Agri]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/terminal-agri-bisnis-dumai/</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=26&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_25" class="wp-caption alignnone" style="width: 510px"><img class="size-full wp-image-25" title="Terminal Agri Bisnis Dumai" src="http://dumaitoday.files.wordpress.com/2009/06/100_2999.jpg?w=500&#038;h=374" alt="Terminal Agri Bisnis Dumai" width="500" height="374" /><p class="wp-caption-text">Nasibmu... Belum berfungsi tapi atap sudah rusak.</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=26&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/terminal-agri-bisnis-dumai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dumaitoday.files.wordpress.com/2009/06/100_2999.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Terminal Agri Bisnis Dumai</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kades Bukit Kerikil Nekad Terbitkan SIP Ribuan Hektar Hutan Negara Gundul</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/kades-bukit-kerikil-nekad-terbitkan-sip-ribuan-hektar-hutan-negara-gundul/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/kades-bukit-kerikil-nekad-terbitkan-sip-ribuan-hektar-hutan-negara-gundul/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 19:46:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Gundul]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Akibat maraknya pembukaan kawasan hutan negara yang tidak terkontrol mengakibatkan sekitar 10.000 (sepuluh ribu) hektar kawasan hutan Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Gundul. Penggunddulan hutan akibat dibabat oknum yang menghalalkan segala cara. Kayunya diolah diseludupkan keluar Riau. &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/kades-bukit-kerikil-nekad-terbitkan-sip-ribuan-hektar-hutan-negara-gundul/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=20&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akibat maraknya pembukaan kawasan hutan negara yang tidak terkontrol mengakibatkan sekitar 10.000 (sepuluh ribu) hektar kawasan hutan Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Gundul. Penggunddulan hutan akibat dibabat oknum yang menghalalkan segala cara. Kayunya diolah diseludupkan keluar Riau. Hutan yang gundul dialih fungsikan menjadi lahan Perkebunan. Penggundulan hutan tersebut disinyalir melibatkan sejumlah oknum. Pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan dikawasan tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.</p>
<p>Modus operandi pembukaan hutan yang dilakukan oknum tertentu karena didukung mantan Kepala Desa Bukit Kerikil Supendi dengan menerbitkan Surat Izin Penggarapan (SIP) kepada sejumlah Kelompok Tani (Poktan) dengan melibatkan warga Desa Bukit Kerikil.</p>
<p>Diantara Poktan yang telah mendapatkan SIP tersebut yakni Kelompok Tani Makmur Bersama mendapatkan lahan seluas 1000 hektar sesuai SIP Nomor : 226/BK/SIP/IV-2007 Isi SIP tersebut bahwa “Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dengan ini memberikan Izin Penggarapan Lahan kepada Kelompok Tani Makmur Bersama seluas 1000 hektar lokasi RT -4/RW -04 Dusun 2 Suka Maju Desa Bukit Kerikil untuk perkebunan Kelapa Sawit</p>
<p>Dengan batas – batas Sebelah Utara berbatasan dengan Lahan Masyarakat 5000 Meter, Selatan berbatasan dengan Hutan Negara 5000 Meter, Timur berbatasan dengan Hutan Negara 2000 Meter, Barat berbatasan dengan Hutan Negara 2000 Meter diterbitkan tanggal 09 April 2007.</p>
<p>Selain Poktan Makmur Bersama yang telah mendapat lahan di Desa Bukit Kerikil Poktan Maju Bersama yang diketuai Asron Siregar juga tidak ketinggalan ikut ambil bagian untuk mendapat kemudahan dari Supendi Lahan yang dimohonkan Poktan Maju Bersama seluas 750 hektar terdiri dari 4 kelompok yakni atas nama Asron Siregar 200 hektar Syamsul Bahri 200 hektar Dedi Rahman 200 hektar Sarwoidi 150 hektar</p>
<p>Keanggotaan Poktan Maju Bersama melibatkan masyarakat Desa Bukit Kerikil sesuai data yang diperoleh, jumlah masyarakat yang dijadikan peserta, terdaftar sebanyak 75 orang masing-masing peserta memperoleh lahan seluas 2 hektar, luas lahan yang diperuntukkan kepada peserta hanya sekitar 150 hektar.</p>
<p>Sementara itu lahan yang diajukan Poktan Maju Bersama luasnya 750 hektar, kabarnya sisa lahan tersebut seluas 600 hektar bakal dialihkan kepada pihak lain dengan harga per hektar Rp.4.000.000,- Anehnya setelah ditelusuri kepada warga yang didaftarkan dalam Poktan Maju Bersama ternyata nama tersebut sebahagian besar tidak diketahui masyarakat yang terdaftar 3 orang diantaranya tidak mengetahui bahwa dirinya masuk menjadi anggota Poktan Maju Bersama. Terindikasi bahwa nama-nama Poktan Maju Bersama tersebut fiktif. Padahal daftar nama tersebut diketahui oleh PPL dan Kepala  KUPTD Hutbun Kecamatan Bukit Batu.</p>
<p>Kasi. Jupen Kantor Camat Kecamatan Bukit Batu Refri ketika dikonfirmasi melalui thelpon genggamnya belum lama ini terkait pemberian SIP yang diterbitkan Kades Bukit Kerikil  dikawasan Hutan Negara mengatakan Penerbitan SIP yang luasnya mencapai 1000  hektar bukan kewenangan Kepala Desa apa lagi SIP yang diterbitkan tersebut adalah kawasan hutan negara sama sekali tidak ada dasar hukumnya, “itu namanya tindakan nekad, karena tidak ada kewenangan Kepala Desa menerbitkan SIP” Kewenangan Kepala Desa menerbitkan surat tanah luasnya hanya 2 hektar Itu pun lahan yang sudah diduduki masyarakat, suratnya berupa surat keterangan tanah (SKT) sebagai alas hak bagi masyarakat yang memiliki lahan. Lebih dari 2 hektar bukan kewenangan Kepala Desa Menurut Refri untuk menguasai lahan dikawasan hutan negara prosesnya panjang sampai ke Menteri Kehutanan. “Jika ada Kepala Desa memberikan Surat Izin Penggarapan laporkan saja ke Camat” Kepala Desanya kita panggil dan kita proses, jika menyalahi aturan kita serahkan ke Polisi imbuh Refri. Disinggung soal adanya dukungan PPL dan KUPTD Hutbun Kecamatan Bukit Batu untuk mendapatkan lahan untuk perkebunan Kelapa Sawit Poktan Maju Bersama Refri menafik isi surat tersebut menurut Refri surat yang disampaikan Poktan Maju Bersama adalah rekomendasi  pembentukan kelompok tani Maju Bersama pembentukannya yang kita dukung bukan mendukung permohonan untuk mendapatkan lahan kawasan hutan negara ujarnya</p>
<p>Sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun di Bukit Kerikil menyebutkan pembukaan hutan di kawasan hutan negara Desa Bukit Kerikil ternyata telah menjelajah  wilayah Desa Tasik Serai Kecamatan Mandau Bengkalis dan hingga kewilayah Siak Kecil termasuk kawasan lindung danau 9 juga menjadi sasaran empuk bagi orang orang berduit karena harga lahan didaerah tersebut terbilang murah. Maka tidaklah mengherankan jika Poktan didaerah tersebut bagaikan cendawan tumbuh dimusim hujan diperkirakan jumlah Poktan yang konon dijadikan tumbal menguasai hutan negara didaerah tersebut sudah belasan kelompok tani. Padahal dibelakang Poktan tersebut adalah cukong berduit yang didatangkan dari luar Riau.</p>
<p>Mudahnya proses penerbitan SIP oleh mantan Kepala Desa Bukit Kerikil Supendi   kabarnya bekerja sama dengan oknum mantan Ketua BPD Desa Bukit Kerikil As disinyalir setiap pembukaan hutan per 100 (seratus) hektar Supendi memperoleh 5 % dari luas lahan, dengan catatan yang 5 % tersebut lahan yang siap tanam, ditambah biaya Izin Pembukaan Hutan sebesar Rp.30.000.000. belum termasuk biaya SKT (surat keterangan tanah) per satu SKT 2 hektar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.350.000. Maka jangan heran pada akhir masa jabatannya Maret lalu Supendi dijuluki sebagai Kepala Desa terkaya di Kecamatan Bukit Batu. Termasuk kroni-kroninya inisial Sun, As, DR, D dan S, dikabarkan dari hasil penjualan hutan negara tersebut. Kroni-kroninya Supendi  juga mendapat gelar OKB (Orang Kaya Baru) di Desa tersebut.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=20&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/13/kades-bukit-kerikil-nekad-terbitkan-sip-ribuan-hektar-hutan-negara-gundul/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Tanah Kalah Melawan HGU yang Mati</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/sertifikat-tanah-kalah-melawan-hgu-yang-mati/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/sertifikat-tanah-kalah-melawan-hgu-yang-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 07:53:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Puluhan warga Mundam Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (09/06/09). Para warga mundam yang terdiri dari Bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak membawa nasi basi dan spanduk yang bertuliskan “Pak Hakim…tegakkan keadilan, kami &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/sertifikat-tanah-kalah-melawan-hgu-yang-mati/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=17&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><br />
</strong></p>
<p>Puluhan warga Mundam Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (09/06/09). Para warga mundam yang terdiri dari Bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak membawa nasi basi dan spanduk yang bertuliskan “Pak Hakim…tegakkan keadilan, kami masyarakat kecil Bantu kami…jangan kami digusur” “Sertifikat tanah kok kalah bisa kalah dengan HGU yang sudah mati” “Pak Hakim…jangan eksekusi kami. Kami orang miskin” “Pak Lurah…apa SKGR mu tidak berlaku lagi…?” kata pengunjuk rasa dengan semangat sambil membentangkan spanduk dari karton dan memperlihatkan sertifikat tanah hak milik para pengunjuk rasa.</p>
<p>Demo para warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang tetap siaga, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Wakil Ketua PN Dumai, Machri Hendra SH, MH, didampingi Humas PN Dumai, T. Oyong SH, langsung menjumpai para pengunjuk rasa dan meminta agar warga Mundam pengunjuk rasa berlaku jangan anarkis. Karena jika anarkis para pengunjuk rasa akan ditertibkan oleh aparat kepolisian. “Silahkan berunjuk rasa tapi dengan sportif. Dan setelah selesai berorasi silahkan beberapa orang utusan ingin bertemu dengan kami. Ketua PN Dumai lagi tidak ditempat karena mertua dari Ketua PN meninggal dunia di Jawa,” ujar Wakil Ketua PN Dumai kepada para pengunjuk rasa.</p>
<p>Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mengatakan agar pengadilan negeri Dumai menunda pelaksanaan eksekusi. “Perkara Nomor 47/Pdt.G/2006/PN Dum, antara PT Johanes dengan warga, dimenangkan PT Johanes. HGU PT Johanes tanggal 8 Februari 1977 telah habis masa berlakunya sejak tahun 2001. mengapa PT Johanes memenangkan perkara tersebut? Padahal kami menguasai tanah yang menjadi hak milik kami saja. Sudah 35 tahun lamanya kami menguasasi lahan tersebut,” teriak para pengunjuk rasa.</p>
<p>Masih dalam orasinya, lahan tanah yang dimiliki PT Johanes seluas 20,3 hektar berbeda tempat dengan yang dikuasai warga Mundam seluas 13,3 hektar. “Lahan tanah yang kami kuasai sesuai dengan surat sertifikat yang kami miliki. Hukum jangan dibisniskan. Sampai mati tidak ada eksekusi. Sampai titik darah penghabisan pun kami tidak akan mau dieksekusi,” ujar para warga Mundam yang berunjuk rasa.</p>
<p>“Jika kami orang miskin ini dieksekusi mau kemana anak cucu kami. Kami tidak pernah mengambil lahan milik PT Johanes. Yang kami usahai adalah lahan kami sendiri. Janganlah semena-mena terhadap kami, apa karena PT Johanes banyak duitnya sehingga bisa menang dalam perkara itu padahal HGU telah mati tahun 2001 lalu,” ujar orator pengunjuk rasa sambil menitikkan air mata, dan para ibu-ibu pun mengambil nasi basi dan menebarkannya di halaman PN Dumai.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=17&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/sertifikat-tanah-kalah-melawan-hgu-yang-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terkait Penangkapan Mobil Toyota LGX BM 1675 LD Kapolresta Dumai Dipraperadilankan</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/terkait-penangkapan-mobil-toyota-lgx-bm-1675-ld-kapolresta-dumai-dipraperadilankan/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/terkait-penangkapan-mobil-toyota-lgx-bm-1675-ld-kapolresta-dumai-dipraperadilankan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 07:36:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Kepolisian Resot Kota (Kapolresta) dipraperadilankan oleh Edison Sihombing yang dikuasakan kepada Casarolly Sinaga SH sebagai pemohon dengan termohon (I) Roni Sitinjak (anggota Polresta Dumai), termohon II Kepala satuan reskrim Polresta Dumai, termohon III Kapolresta Dumai, dikuasakan kepada Aiptu Jonner &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/terkait-penangkapan-mobil-toyota-lgx-bm-1675-ld-kapolresta-dumai-dipraperadilankan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=13&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Kepolisian Resot Kota (Kapolresta) dipraperadilankan oleh Edison Sihombing yang dikuasakan kepada Casarolly Sinaga SH sebagai pemohon dengan termohon (I) Roni Sitinjak (anggota Polresta Dumai), termohon II Kepala satuan reskrim Polresta Dumai, termohon III Kapolresta Dumai, dikuasakan kepada Aiptu Jonner Hutabalian, Aiptu Al Amran dan Bripka Burnaidi. Sidang dengan nomor perkara 01/Pid/Pra/2009/PN. Dum, dipimpin majelis hakim, Machri Hendra SH, MH, panitera pengganti Lindawati SH.</p>
<p>Sidang digelar mulai hari Selasa (09/06/09) s/d Kamis (11/06/09) itu menarik perhatian sejumah pengunjung termasuk sejumlah wartawan yang sering meliput di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Pemohon dalam permohonan pra peradilan, bahwa dasar permohonan pra peradilan ini adalah Bab V bagian keempat pasal 38 KUHAP. Adapun yang menjadi alasan dan dasar diajukannya permohonan ini, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2005 pemohon telah membeli mobil dari Maizal Chan yaitu 1 (satu) unit mobil kijang LGX BM 1675 LD. Pemohon memakai mobil tersebut sudah 4 tahun lamanya dan setiap tahunnya membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Pada tahun 2009 saat akan membayar pajak kendaraan bermotor, pemohon bermaksud akan melakukan mutasi dan balik nama menjadi nama pemohon. Oleh karena pemohon kenal dengan termohon I sebagai anggota Polri, maka pemohon meminta bantuan untuk mendampingi pemohon ke kantor Samsat Dumai agar mobil tersebut dapat segera dimutasi dan balik nama menjadi atas nama pemohon.</p>
<p>Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Samsat Dumai ternyata menurut anggota Samsat saat itu nomor register BPKB mobil bermasalah karena tidak terdaftar dan dinyatakan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor milik pemohon. Selanjutnya termohon I mendesak pemohon untuk bersama-sama menemui penjual mobil tersebut yaitu sdr. Maizal Chan, termohon langsung mengatakan bahwa mobil tersebut akan disita karena diduga adanya pemalsuan surat-surat mobil. Pemohon yang tidak mengerti apa-apa menjadi kebingungan dan panik serta memohon agar termohon I tidak membawa mobil tersebut ke kantor termohon I.</p>
<p>Bahwa termohon I tetap saja membawa mobil milik pemohon tersebut dan meminta agarpemohon menyerahkan surat-surat mobil tersebut BPKB asli STNK asli, faktur asli kepada termohon I. Alasan termohon I menyita mobil milik pemohon oleh karena surat-surat mobil tersebut palsu adalah tidak berdasar hukum dimana sampai saat ini hal tersebut tidak pernah dibuktikan termohon. Bahwa penyitaan mobil milik pemohon yang dolakukan termohon sangat bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP karena tidak disertai dengan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.</p>
<p>Bahwa pemohon sangat dirugikan akibat tindakan sewenang-wenang termohon I yang mengambil mobil milik pemohon tersebut, dan lebih ironisnya lagi mobil milik pemohon tersebut dipakai oleh termohon I dengan anggota polisi lainnya sebbagai mobil operasional kantornya di depan mata pemohon sendiri. Bahwa pemohon telah mengkonfirmasi ke Polda Riau ternyata didapat informasi bahwa mobil pemohon tersebut telah terdaftar dalam register Polda Riau sehingga pemohon merasa sangat terpukul karena mobilnya sudah diambil termohon I secara sewenang-wenang. Bahwa oleh karena penyitaan mobil milik pemohon tidak sah menurut hukum sehingga mobil milik pemohon tersebut beserta surat-surat mobil yaitu BPKB ali, STNK asli, faktur asli harus dikembalikan seketika secara utuh kepada pemohon. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan termohon, pemohon mengalami kerugian materiil maupun immaterial yaitu kerugian materiil, pemohon tidak dapat menggunakan mobil miliknya untuk transportasi ke tempat bekerja, dan untuk urusan penting lainnya sejak tanggal 16 April 2009 sampai saat ini sehingga pemohon telah mengeluarkan biaya-biaya untuk hal tersebut diatas sebesar Rp 10 juta.</p>
<p>Kerugian immaterial, akibat permasalahan ini pemohon mengalami gangguan baik fisik maupun psikhis dalam mengurus permasalahan tersebut, sehingga sangat wajar jika kerugian pemohon tersebut diatas ditaksir dengan uang sebesar Rp 50 juta. Bahwa termohon II dan termohon III selaku atasan dari termohon I harus ikut bertanggungjawab dalam membina dan mengendalikan setiap kegiatan bawahannya sehingga tidak bertindak sewenang-wenang dan melakukan kegiatan yang melanggar hukum.  Maka berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut, mohon agar pengadilan negeri Dumai melalui yang mulia hakim yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini berkenan memutuskan dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap mobil beserta surat-surat asli milik pemohon tidak sah menurut hukum, memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit mobil kijang LGX BM 1675 LD beserta BPKB asli, STNK asli, faktur asli kepada pemohon secara baik dan tanpa syarat, menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immaterial dengan total Rp 60 juta kepada pemohon secara tunai dan seketika, atau apabila hakim pengadilan negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).</p>
<p>Sidang yang digelar hari Rabu (10/06/09) dengan agenda jawaban dari termohon. Dalam jawabannya bahwa termohon menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon kecuali dengan jelas dan tegas diakui oleh termohon. Menurut termohon permohonan salah alamat, karena tindakan kepolisian yang dilakukannya dalam mengamankan dan membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana diduga pemalsuan surat serta menyerahkannya kepada penyidik Polresta Dumai adalah tindakan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya sebagai seorang anggota unit opsnal satuan reskrim Polresta Dumai.</p>
<p>Bahwa gugatan penggugat kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan jabatan yang digugat sebagaimana termohon I Roni Sitinjak, dalam surat gugatannya tidak menyebutkan anggota bagian mana dan apa jabatannya, karena tidak semua anggota Polresta Dumai memiliki kewenangan sebagai penyidik, oleh karena itu gugatan dari pemohon kabur. Bahwa mengenai penyitaan yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan ketentuan pasal 38 dan 39 KUHAP yaitu : adanya laporan polisi No Pol : LP/95/A/IV/2009/Reskrim, tanggal 16 April 2009, surat perintah penyitaan No Pol : SP-Sita/76/IV/2009/Reskrom, tanggal 16 April 2009, adanya berita acara penyitaan tanggal 16 April 2009, adanya surat tanda terima barang bukti No Pol : STP/71/IV/2009/Reskrim, tanggal 16 April 2009, adanya surat laporan dan permintaan penetapan persetujuan penyitaan kepada Ketua pengadilan Negeri Dumai No Pol : B/312/IV/2009/Reskrim tanggal 20 April 2009 dan telah dikeluarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 267/PB/2009/PN.Dum tanggal <strong>03 Juni 2009</strong>.</p>
<p>Sampai saat sekarang ini masih dalam proses penyidikan, termohon II dan III telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor, pemohon sebagai orang yang menguasai barang serta Sdr. Jon Wahid petugas kantor Samsat Dumai orang yang pertama kali meneliti dan memberitahu bahwa dokumen mobil yang dikuasai oleh pemohon berupa BPKB, faktur serta sertifikat mobil Toyota kijang LGX Nopol BM 1675 LD itu ada kejanggalan dan diduga palsu karena tanda-tanda rahasia yang seharusnya ada pada setiap dokumen mobil yang asli, namun tidak ada pada dokumen yang diduga palsu itu dan termohon juga juga telah meminta file surat keterangan identitas ranmor mobil tersebut ke Polda Metro Jaya dan setelah diterima surat keterangan identitas ranmor dari Polda Metro Jaya tanggal 02 Juni 2009 diketahui bahwa mobil Toyota kijang LGX nomor polisi B 2754 AF atas nama Kho Ban Sau yang tercantum pada BPKB yang diduga palsu itu tercatat deregister Polda Metro Jaya ternyata mobil dengan nomor polisi B 2754 AF adalah atas nama Drs M. Tabrani Saleh dan ada diregistrasi Polda Metro Jaya serta belum pernah mutasi kemanapun sampai saat sekarang ini.</p>
<p>Kesimpulan, bahwa berdasarkan alasan hukum yang termohon uraikan, membuktikan gugatan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon dalam perkara ini salah alamat dan kabur sehingga sangat beralasan gugatan seperti itu dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Untuk hal tersebut mohon pengadilan negeri Dumai melalui yang mulia hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pra peradilan ini berkenan memutuskan dengan amar putusan yang berbunyi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengesahkan penyitaan yang telah dilakukan oleh termohon, menghukum pemohon membayar seluruh biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara ini atau apabila yang mulia hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.</p>
<p>Sedangkan siding yang digelar Kamis (11/06/09) dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan keterangan saksi, Minon br Sitompul (isteri dari Edison Sihombing). Pemohon mengajukan bukti diantaranya kwitansi pembelian, copy BPKB, copy CTNK, copy Faktur yang dikeluarkan PT Totota. Sedangkan termohon mengajukan 17 surat bukti. Saksi dalam keterangannya di depan persidangan mengakui pernah melihat mobil miliknya dipakai oknum anggota Polresta Dumai dengan mengganti nomor polisi dari BM 1675 LD dengan BM 1953 QA. “Saya yakin dan sangat kenal dengan mobil saya, namun saya tidak melihat orang yang membawa mobil itu karena kacanya tertutup,” ujarnya. Usai sidang, Kuasa Hukum dari Pemohon, Casarolly Sinaga SHsaat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa setelah permohonan pra peradilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Dumai tanggal 01 Juni 2009, surat penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 267/PB/2009/PN Dum, tanggal 03 Juni 2009 dikeluarkan. Sedangkan dalam surat perintah penyitaan No.Pol : SP.Sita/71/VI/2009/Reskrim, tanggal 16 April 2009 sudah disita pihak penyidik Polresta Dumai. “Satu bulan  16 hari mobil tersebut disita Polresta Dumai, sedangkan surat persetujuan penyitaan dari Ketua PN Dumai dikeluarkan tanggal 03 Juni 2009,” ujarnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=13&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/12/terkait-penangkapan-mobil-toyota-lgx-bm-1675-ld-kapolresta-dumai-dipraperadilankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>8 Orang Pekerja CPO Disidangkan Di PN Dumai  Aseng Pemilik Penampungan CPO Bebas Berkeliaran, Mengaku Mengeluarkan Uang Sekitar Rp 90 Juta</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/8-orang-pekerja-cpo-disidangkan-di-pn-dumai-aseng-pemilik-penampungan-cpo-bebas-berkeliaran-mengaku-mengeluarkan-uang-sekitar-rp-90-juta/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/8-orang-pekerja-cpo-disidangkan-di-pn-dumai-aseng-pemilik-penampungan-cpo-bebas-berkeliaran-mengaku-mengeluarkan-uang-sekitar-rp-90-juta/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 10:01:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[8 Orang Pekerja CPO Disidangkan Di PN Dumai Aseng Pemilik Penampungan CPO Bebas Berkeliaran, Mengaku Mengeluarkan Uang Sekitar Rp 90 Juta Sidang perkara No 241/Pid/B/2009/PN Dum, dengan terdakwa Effendi Ginting, perkara nomor 242/Pid/B/2009/PN Dum dengan terdakwa Indrawan Sari Manullang dkk, &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/8-orang-pekerja-cpo-disidangkan-di-pn-dumai-aseng-pemilik-penampungan-cpo-bebas-berkeliaran-mengaku-mengeluarkan-uang-sekitar-rp-90-juta/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=11&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>8 Orang Pekerja CPO Disidangkan Di PN Dumai</strong></p>
<p align="center"><strong>Aseng Pemilik Penampungan CPO Bebas Berkeliaran, Mengaku Mengeluarkan Uang Sekitar Rp 90 Juta</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Sidang perkara No 241/Pid/B/2009/PN Dum, dengan terdakwa Effendi Ginting, perkara nomor 242/Pid/B/2009/PN Dum dengan terdakwa Indrawan Sari Manullang dkk, perkara nomor 243/Pid/B/2009/PN Dum dengan terdakwa Darmayamin Harahap alias Darwin Harahap, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Rabu (03/06/09).</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin Tamto SH, MH, Alfian SH, Ade Suherman SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH, panitera pengganti Amir Triyono SH, Abbas dan Amri Wahab, SH.</p>
<p>JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Effendi Ginting kernet mobil tangki BK 9671 BP mengangkut CPO (minyak sawit mentah) pada tanggal 16 Maret 2009 memasukkan mobil tangki ke lokasi penampungan CPO untuk kencing dan menurunkan CPO sebanyak 1 gelang atau seharga Rp 200.000. Pada saat itu, pihak aparat dari Polresta Dumai langsung melakukan penggerebekan, dan menangkap terdakwa Effendi Ginting. Terdakwa yang ditahan sejak tanggal 17 Maret 2009, didakwa JPU melanggar pasal 372 KUH Pidana.</p>
<p>Terdakwa Darmayamin Harahap alias Darwin Harahap, didakwa JPU melanggar pasal 480 KUH Pidana. Sedangkan terdakwa Indrawan Sari Manullang yang bekerja sebagai kasir pada lokasi tersebut beserta terdakwa lainnya didakwa JPU melanggar pasal 480 KUH Pidana. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2009 untuk mendengarkan keterangan para saksi-saksi.</p>
<p>Ditempat terpisah saat dikonfirmasi wartawan Koran ini para terdakwa mengakui bahwa pemilik usaha penampungan CPO tersebut adalah bernama Aseng yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi penampungan CPO tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan Koran ini via telefon selularnya mengakui bahwa sejak penangkapan terhadap para pekerjanya, Aseng telah mengeluarkan uang sekitar Rp 90 Juta. “Saya sudah mengeluarkan uang sekitar 90 jutaan rupiah untuk mengurus perkara tersebut,” ujar Aseng.</p>
<p>Saat ditanya wartawan Koran ini, untuk apa kegunaan uang sebanyak itu dikeluarkan? Dengan gamblang Aseng menjelaskan, “Untuk mengurus mobil di Polsek saya mengeluarkan biaya Rp 15 Juta. Untuk pemilik mobil tangki bernama Anton, saya mengeluarkan uang Rp 15 Juta. Untuk Biaya beli kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rp 15 Juta dan Rp 35 Juta saya berikan kepada J. Barus, untuk mengurus para terdakwa. Namun sejak saat ini Pak Barus susah dihubungi, untuk menanyakan apakah dia (Pak Barus, red) telah mengurus anggota saya yang ditangkap,” tutur Aseng, sambil menyebutkan bahwa bukti transfer uang sebanyak Rp 10 juta yang diberikan kepada  J. Barus ada disimpan Aseng.</p>
<p>J. Barus, saat dikonfirmasi via telefon selularnya membantah tudingan Aseng tersebut. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp 35 Juta dari Aseng. Bohong Aseng itu. Apa dasar Aseng memberikan uang itu kepada saya ? Berarti dia (Aseng, red) lah toke orang itu (para terdakwa, red). Aseng hanya memberikan Rp 10 Juta kepada saya, itupun untuk biaya transport saya dari Pekanbaru ke Dumai melihat dan untuk memonitor para terdakwa, itupun masih kurang,” kata J. Barus. Ironisnya, menurut pengakuan J. Barus, setelah melakukan pengecekan terhadap rekeningnya, bahwa uang yang Rp 10 Juta itupun tidak jadi ditarnsfer oleh Aseng. “Beritakan saja, nanti Aseng akan saya tuntut. Itu adalah fitnah,” tandas J. Barus via ponselnya.</p>
<p>Ditempat terpisah, terdakwa Indrawan Sari Manullang, saat dikonfirmasi wartawan Koran ini, mengakui baru bekerja dipenampungan CPO yang dikelola Aseng sekitar 2 (dua) minggu dan belum pernah menerima gaji selama bekerja. “Saya setiap hari menerima uang Rp 5 juta dari Aseng untuk biaya pembelian CPO dari mobil tangki yang masuk ke lokasi tersebut,” ujarnya. Bahkan saat diperiksa penyidik, terdakwa mengakui di depan penyidik bahwa pemilik penampungan CPO adalah Darwin Harahap. Karena Aseng pernah berjanji secara lisan akan mengurus para terdakwa. Namun kenyataannya bahwa yang mengurus para terdakwa tidak ada. “Kalau kami tidak jadi diurus, kami akan beberkan di persidangan bahwa pemilik yang sebenarnya adalah Aseng bukan Darwin Harahap. Karena Darwin Harahap adalah hanya pekerja saja,” ujarnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=11&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/8-orang-pekerja-cpo-disidangkan-di-pn-dumai-aseng-pemilik-penampungan-cpo-bebas-berkeliaran-mengaku-mengeluarkan-uang-sekitar-rp-90-juta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Masih Ada Media Massa Di Dumai Yang Menyajikan Berita Memfitnah ?</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/mengapa-masih-ada-media-massa-di-dumai-yang-menyajikan-berita-memfitnah/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/mengapa-masih-ada-media-massa-di-dumai-yang-menyajikan-berita-memfitnah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 09:34:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Citra yang baik sebagai wartawan Indonesia profesional harus terus kita pertahankan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Selagi Insan Pers mengikuti kode etik jurnalistik secara benar, maka tidak pernah khawatir terjerat dalam berbagai macam produk tuntutan hukum seperti &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/mengapa-masih-ada-media-massa-di-dumai-yang-menyajikan-berita-memfitnah/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=9&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Citra yang baik sebagai wartawan Indonesia profesional harus terus kita pertahankan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Selagi Insan Pers mengikuti kode etik jurnalistik secara benar, maka tidak pernah khawatir terjerat dalam berbagai macam produk tuntutan hukum seperti KUHP dan UU informasi.</p>
<p>Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa masih tetap saja ada media massa yang terkesan berani menabrak ketentuan yang sudah begitu jelas digariskan dalam UU RI tentang pers tersebut. Hal tersebut menjadi renungan buat Wartawan Sketsa Publik di Dumai setiap menjalankan tugasnya sebagai wartawan Indonesia. Disinilah perlunya kita sebagai wartawan Indonesia kembali bercermin diri, bahwa dipundak kita sebagai wartawan ada tanggungjawab moral yang harus ditegakkan.</p>
<p>Yang menjadi catatan dan renungan buat wartawan sketsa publik di Dumai, ketika Wartawan Sketsa Publik bincang-bincang dengan beberapa orang pengurus perkumpulan marga Nadeak di Kota Dumai dan beberapa orang pengacara dari Jakarta di Dumai baru-baru ini mengatakan, terkejut setelah membaca isi berita di salah satu media harian di Dumai menyebutkan seorang dari pihak keluarganya berstatus residivis, sehingga pihak keluarga merasa kecewa setelah mencermati isi berita tersebut, bahwa pemberitaan tersebut telah menodai, memfitnah, mencemarkan nama baik seorang dari pihak keluarga mereka, padahal kasus tersebut saat ini masih dalam proses peradilan.</p>
<p>Bahkan menurut salah seorang pengacara, bahwa di dalam pemberitaan tersebut telah mendistorsi tingkat kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat kota Dumai, memberikan stigma serta mengarah pada tindakan pembunuhan karakter terhadap kliennya. Bahkan menurutnya hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum baik secara perdata maupun pidana.</p>
<p>Setelah mendengar kekecewaan sejumlah masyarakat tentang pemberitaan mencemarkan nama baik seseorang, tentu sangat perlu perenungan kembali tentang pentingnya penerapan kode etik jurnalistik atau KEJ setiap gerak dan aktivitas seorang wartawan dalam menjalankan tugas menjadi makin mendesak, ketika kepercayaan terhadap peran pers mulai dipertannyakan mengingat adanya oknum wartawan yang bertindak gegabah dan tidak bertanggungjawab dan dalam menyajikan berita memfitnah atau berita menodai seseorang.</p>
<p>Tentu satu-satunya cara menghentikan gerak oknum wartawan yang menyajikan berita bohong,fitnah dan berita mencemarkan nama baik seseorang adalah keterpanggilan masyarakat melaporkan kepada aparat yang berwajib, atau masyarakat melakukan boikot dengan tidak membeli media tersebut. Namun sayangnya, selalu saja ada anggota masyarakat yang jutru ikut membesarkannya.</p>
<p>Padahal jika kita cermati di dalam pasal 1 kode etik jurnalistik yang disempurnakan melalui surat keputusan Dewan Pers No.3 tahun 2006, jelas ditegaskan bahwa Wartawan Indonesia bersifat Independen, menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang dan tidak beritikat buruk, bahkan dalam pasal 4 menggariskan wartawan Indonesia tidak membuat bohong dan fitnah.</p>
<p>Memang kalangan pers umumnya akan sangat melayani hak jawab dan hak koreksi sepanjang hal itu tepat pada sasarannya. Ditambah kewajiban koreksi, hak jawab dan hak koreksi yang terbuka bagi setiap orang maupun lembaga semestinya dilakukan ketika menemukan oknum wartawan Indonesia yang berpihak dan tidak berimbang di dalam memuat suatu berita.</p>
<p>Sebagai wartawan yang profesional kita harus meyakinkan diri kita sendiri bahwa hanya dengan cara menyajikan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, maka kita akan dihormati para masyarakat pembaca media massa.</p>
<p>Sangat naif tentunya, jika apabila masih ada wartawan tidak memberikan contoh yang baik di mata publik dalam hal untuk menyajikan suatu pemberitaan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan yang terhormat dan bermartabat. Namun yang jelas jika kita sebagai wartawan yang profesional pasti akan tetap dihormati oleh masyarakat pembaca media kita dan jika ada wartawan yang tidak berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, tentu seleksi alam akan berlaku, wartawan yang tidak profesional dan tidak mengakar kepada kebutuhan publik akan tergusur dengan sendirinya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=9&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/mengapa-masih-ada-media-massa-di-dumai-yang-menyajikan-berita-memfitnah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Senilai Rp. 2,86 Milyar Dinilai  Penyidik Perlu Dibina, Keterangan Para Saksi Banyak Tidak Sesuai Dengan Fakta Di Persidangan.</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/sidang-dugaan-penipuan-senilai-rp-286-milyar-dinilai-penyidik-perlu-dibina-keterangan-para-saksi-banyak-tidak-sesuai-dengan-fakta-di-persidangan/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/sidang-dugaan-penipuan-senilai-rp-286-milyar-dinilai-penyidik-perlu-dibina-keterangan-para-saksi-banyak-tidak-sesuai-dengan-fakta-di-persidangan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 09:07:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/sidang-dugaan-penipuan-senilai-rp-286-milyar-dinilai-penyidik-perlu-dibina-keterangan-para-saksi-banyak-tidak-sesuai-dengan-fakta-di-persidangan/</guid>
		<description><![CDATA[Sidang dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,86 milyar dengan terdakwa Iwan CHK dan melibatkan notaris Berlin Nadeak, SH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, senin (01/06/09) dengan agenda pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum &#8230; <a href="http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/sidang-dugaan-penipuan-senilai-rp-286-milyar-dinilai-penyidik-perlu-dibina-keterangan-para-saksi-banyak-tidak-sesuai-dengan-fakta-di-persidangan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=4&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sidang dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp  2,86 milyar dengan terdakwa Iwan CHK dan melibatkan notaris Berlin Nadeak, SH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, senin (01/06/09) dengan agenda pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Eddy, SH, hakim anggota, Budi Prayitno, SH, MH, Sulistiyanto, RB, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkifli,SH,MH, Andre, SH, panitera pengganti, Amri Wahab, SH.<br />
Dalam pembelaan (Pledoi) terdakwa Berlin Nadeak, SH yang dibacakan oleh Berlin Nadeak SH mengatakan, bahwa perkara ini bermula dari jual beli tahun 2003, dimana Iwan CHK tidak melunasinya kepada Ir.Bulan Sitepu sebagai pemilik tanah, tetapi dilaporkan tahun 2007, dan oleh pihak penyidik (Pihak Polresta Dumai) menunggu waktu yang tepat yaitu 1 (satu) bulan menjelang masa kampanye partai politik terdakwa Berlin Nadeak SH ditahan. Ironis, bahkan cara-cara penangkapan terdakwa Berlin Nadeak SH didramatisir dengan cara sejumlah tim buser dari Polresta Dumai mengelilingi kantor terdakwa Berlin Nadeak SH seolah-olah menangkap penjahat kelas besar.<br />
Perkara yang sedang kita hadapi ini adalah yang dapat membuat seluruh notaris khususnya di Kota Dumai terperanjat. Bahkan dari pemberitaan-pemberitaan yang miring, tidak berimbang di salah satu media cetak harian di Dumai, apakah karena sengaja dibesar-besarkan, atau titipan oknum tertentu yang berupa character assassination (pembunuhan karakter) terdakwa Berlin Nadeak SH, menjatuhkan harga diri dengan menyebutkan terdakwa Berlin Nadeak SH “Caleg Penipu”. Media cetak harian di Dumai tersebut tidak mengungkap secara adil tentang fakta sebenarnya, yang untuk pemberitaan media tersebut telah terdakwa Berlin Nadeak SH melakukan somasi, bahkan akan membawa  media tersebut ke jalur hukum.<br />
Bahwa JPU banyak mengambil atau mengutip berita acara pemeriksaan dari kepolisian, padahal sedemikian itu bertentangan dengan pasal 185 ayat 1 KUHPidana. Pengacara terdakwa Berlin Nadeak SH juga mengatakan bahwa BAP kepolisian ibarat Copy Paste melihat keterangan para saksi di BAP titik komanya sama, bahkan majelis menilai bahwa penyidik harus perlu dibina, keterangan para saksi banyak yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan. JPU mencoba mengalihkan perhatian publik, para pengunjung sidang yang notabene hampir semua notaris di Dumai hadir setiap persidangan, padahal para pengunjung sidang mengetahui dan mengikuti proses persidangan dan dapat menganalisa jalannya persidangan tersebut.<br />
Dari uraian tuntutan JPU terlihat terkesan ragu-ragu, kurang professional dan asal menuntut kedua terdakwa, sebab bagaimana mungkin 2 (dua) orang terdakwa dituntut dengan hukuman dan kesalahan sama padahal kedua perkara tersebut di-split (terpisah). JPU tahu bahwa  tuntutan 3 (tiga) tahun dipaksakan, tanpa membedakan jenis pelaku pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan melemparkan tanggungjawab kepada majelis hakim. Seharusnya JPU dapat memilah-milah siapa yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Semua pengunjung sidang ini mengetahui bahwa seluruh hasil penjualan tanah tersebut  langsung dibayarkan oleh para pembeli kepada Iwan CHK, melalui rekening Wati (Anak kandung Iwan CHK), akan tetapi Iwan CHK tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan tanah tersebut kepada Bulan Sitepu kira-kira Rp 1,3 milyar, secara melawan hukum dipakai oleh Iwan CHK untuk buka bisnis CPO, akibatnya jual beli tidak terjadi dan sertifikat diambil kembali sesuai dengan keterangan  Rosta Tarigan, maka Iwan CHK lah yang menjadi terdakwa tunggal, sementara terdakwa Berlin Nadeak, SH hanya sebagai notaris pembuat akta yang telah memenuhi prosedur hukum, bahkan belum pernah menerima jasa honorarium yang sah sebagaimana diamanatkan undang-undang jabatan notaris, maka seharusnya dibebaskan dari perkara ini.<br />
Sedangkan dalam pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa Berlin Nadeak SH, yang dibacakan oleh Hasyim Nahumarury, SH dan Sat Harmoni Tarigan, SH mengatakan, bahwa pada persidangan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Berlin Nadeak, SH melakukan tindak pidana penipuan dan menuntut 3 (tiga) tahun penjara dan sebagai konskwensi surat JPU, maka sesuai dengan azas hukum, Jaksalah yang harus membuktikan kesalahan terhadap Berlin Nadeak, SH di persidangan.<br />
Menyikapi tuntutan semacam ini harus kami (Penasehat Hukum) sampaikan bahwa JPU sangat berat serta jauh dari fakta-fakta hukum selama persidangan, jauh dari rasa keadilan, serta telah mengusik rasa keadilan, karena terlepas dari terbukti atau tidaknya tuntutan JPU tersebut, maka seyogyanya patut dipertimbangkan fakta-fakta hukum, serta keseimbangan antara rasa dan rasio dalam menghadapi kasus ini. Sesungguhnya surat tuntutan harus didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, namun Jaksa nampak memaksakan diri, seolah-olah sekedar memenuhi asfek formalitas suatu tuntutan,tanpa didukung kekuatan alat-alat bukti yang diperoleh di persidangan.<br />
Apabila penasehat hukum cermati seluruh surat dakwaan dan surat tuntutan atas nama Berlin Nadeak, SH, dari awal hingga akhir, ternyata tidak sedikitpun menemukan jawaban yang bersikap positip, kesannya sangat bernafsu menuntut. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa Berlin Nadeak SH dalam persidangan perkara aquo sesuai dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-30/Dumai/03/09, dakwaan kesatu, melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Dakwaan kedua, melanggar pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.<br />
Bahwa setelah mengkaji dan mencermati penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan, maka jelas JPU tidak yakin dan terkesan ragu-ragu dalam membuat surat tuntutan tersebut. Terbukti dari surat dakwaan yang dibuat secara alternative, dimana baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, JPU menerapkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, akan tetapi dalam tuntutan tertanggal 18 Mei 2009, JPU membahas mengenai unsur-unsur pasal 55 ayat 1 ke 1. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana berbunyi, “Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.<br />
Maka pertanyaannya adalah alat bukti apakah yang dipergunakan untuk mengkawalifisir unsur-unsur: Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, dan siapa yang turut serta melakukan perbuatan itu. Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 tersebut tidak diuraikan dalam surat tuntutan. JPU tidak berhasil membuktikan unsur-unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 tersebut dalam persidangan. Dengan kata lain memang benar bahwa unsur-unsur pasal 55 (1) ke 1 tersebut tidak terbukti dipersidangan. JPU hanya menguraikan tentang unsur-unsur pasal 378 KUH Pidana dan tidak mampu menghubungkan dengan unsur-unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, seolah-olah tuntutan bersifat tunggal.<br />
Setelah penasehat hukum terdakwa Berlin Nadeak SH membaca dan mempelajari isi surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), maka penasehat hukum terdakwa Berlin Nadeak SH berpendapat bahwa ada sebagian fakta-fakta di persidangan yang diabaikan, bahkan tidak dibahas dan dimuat dalam tuntutan tersebut. Hal ini bertentangan dengan fakta-fakta di persidangan sebagai dasar acuan dalam proses menjatuhkan putusan. JPU telah dengan sengaja menghilangkan begitu saja fakta-fakta atau keterangan saksi tersebut yaitu keterangan dari saudara saksi Iwan CHK, Rosta Tarigan dan Awaluddin yang secara bersama menerangkan di persidangan, bahwa kesepakatan jual beli baik mengenai obyek tanah maupun mengenai harga tanah serta system pembayaran adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli yang disepakati di luar kantor Notaris Berlin Nadeak SH. Bahkan saksi Iwan CHK menyatakan bahwa apabila terjadi permasalahan dikemudian hari, Iwan CHK siap bertanggungjawab sepenuhnya.<br />
Bahkan keterangan saksi dibawah sumpah yaitu saksi Iwan CHK, saksi Awaluddin, Aseng, Rosta Tarigan dan saksi Budi secara tegas dan menyatakan bahwa para penjual dan pembeli sepakat jual beli tanah tersebut baik mengenai obyek tanah yang terletak di Jalan Kelakap Tujuh Dumai seluas 1,8 hektar dengan harga Rp 4.750.000.000 dengan tiga kali pembayaran yaitu pertama setelah akta ditandatangani sebesar Rp 2.400.000.000, kemudian 6 bulan setelah itu sebesar Rp 100 juta dan 6 bulan setelah itu sebesar Rp 1.350.000.000 (keterangan saksi Rosta Tarigan didalam persidangan).<br />
Kesepakatan dilakukan oleh pihak pembeli dan penjual sebelum datang ke kantor notaris Berlin Nadeak SH, sedangkan pembayaran harga tanah tersebut ditransfer oleh Wati, (anak dari Iwan CHK) kepada Rosta Tarigan selaku pejual tanah tersebut, hal mana terbukti dari akte jual beli No 58 dan No 59, dengan demikian tidak ada tindakan dari terdakwa Berlin Nadeak SH yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bahkan pembayaran jasa seorang notaris Berlin Nadeak SH yang membuat akta-akta tersebut sampai saat ini belum dibayar. Oleh karena itu unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.<br />
Bahwa dari 10 (sepuluh) orang saksi-saksi dalam persidangan yaitu saksi Awaludin, Aseng, Acu Budi, Wati,Soin, Handoko Nusantara, Sulimin,Rosta Tarigan dan Iwan CHK menerangkan bahwa terdakwa Berlin Nadeak, SH tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan kepada Awaludin Dkk, baik secara bersama-sama maupun sediri-sendiri.<br />
Bahwa jual beli tanah yang terletak di jalan Kelakap Tujuh Dumai antara Bulan Sitepu ( Rosta Tarigan ) sebagai penjual dan Iwan CHK serta Awaludin sebagai pembeli adalah atas kesepakatan bersama (Kedua bela Pihak), hal mana dapat terlihat dari harga tanah, obyek tanah, dan system pembayaran dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa bujuk rayu terdakwa Berlin Nadeak SH dan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.<br />
Maka berdasarkan uraian  penasehat hukum terdakwa Berlin Nadeak SH tersebut, memohon kiranya majelis hakim yang terhormat akan sependapat dengan kami,  bahwa dari fakta-fakta hukum, analisa hukum            hasil pemeriksaan di persidangan, tidak mungkin kita menarik kesimpulan lain selain menyatakan bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara  pidana terhadap Berlin Nadeak SH adalah tidak terbukti.<br />
Sidang kembali digelar senin (08/06/09) untuk agenda JPU mengajukan jawaban/tanggapan atas pembelaan (Pledoi) penasehat hukum terdakwa Berlin Nadeak, SH</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=4&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/11/sidang-dugaan-penipuan-senilai-rp-286-milyar-dinilai-penyidik-perlu-dibina-keterangan-para-saksi-banyak-tidak-sesuai-dengan-fakta-di-persidangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/10/hello-world/</link>
		<comments>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/10/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 19:37:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dumaitoday</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=1&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dumaitoday.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dumaitoday.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dumaitoday.wordpress.com&amp;blog=8122143&amp;post=1&amp;subd=dumaitoday&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dumaitoday.wordpress.com/2009/06/10/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a2659f05675aa4980594c9d92754837a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dumaitoday</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
